INILAH.COM, Jakarta – Konflik Pemilihan gubernur Maluku Utara (Malut) belum juga tuntas. Sikap Presiden SBY yang melantik duet pasangan Thaib Armayn-Abdul Gani Kasuba menuai perlawanan. Tidak tanggung-tanggung, Partai Amanat Nasional (PAN) menggagas pemakzulan (impeachment) terhadap SBY. Hanya gertak sambal?
Usai pelantikan Thaib-Gani sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Malut. Fraksi PAN langsung melancarkan tembakan kepada pemerintah. Tak tanggung-tanggung, F-PAN akan mengajukan interpelasi ke pemerintah pada sidang paripurna DPR.
“Kita sudah siapkan daftar inventarisasi masalah hukum dan akan menelaahnya. Fraksi PAN pun sudah siap,” ujar anggota F-PAN Sayuti Asyathiri, baru-baru ini.
Selain interpelasi, menurut Sayuti, PAN akan menggugat Presiden SBY ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sekali lagi, gugatan tersebut terkait ngototnya pemerintah yang melantik Thaib-Gani dinilai telah melanggar konstitusi.
Konstitusi yang dilanggar, kata Sayuti, adalah Pasal 22 huruf E ayat 5 UUD 1945 tentang penyelenggara pemilu berskala nasional, bebas dan mandiri adalah KPU. Begitupun Pilkada yang dinilainya telah tertuang pada pasal 4 UU No. 22 tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pemilu.
“Ketentuan sah atau tidaknya pilkada ditetapkan oleh KPU, selain itu adalah ilegal,” tegas Sayuti.
Menghadapi kecaman PAN, kubu SBY pun tak tinggal diam. Partai Demokrat balik menuding argumentasi PAN sebagai akal-akalan dan bagian manuver politik jelang pemilu. Padahal, kata Sekjen Partai Demokrat Marzuki Alie, sudah jelas pemutus sengketa hasil Pilkada adalah Mahkamah Agung.
“Mana yang akan dimakzulkan, konstitusi mana yang dilanggar, konstitusi PAN? Dosanya apa,” cetus Marzuki Alie.
Namun pendapat berbeda justru diungkapkan anggota Fungsionaris Partai Bulan Bintang (PBB) Yusron Ihza Mahendra. Meskipun menjadi salah satu partai pengusung pasangan Thaib-Gani, langkah pemerintah dalam penyelesaian kasus pilkada Malut salah kaprah. Pemerintah tidak berwenang memutuskan kemenangan bagi salah satu calon.
“Yang paling berwenang menentukan kemenangan adalah KPU,” ujar Yusron ketika berbincang dengan INILAH.COM di Jakarta, Senin (6/10).
Dalam pandangan Wakil Ketua Komisi I DPR ini, KPUD harus serius melakukan penyelidikan kembali untuk menentukan siapa pihak yang berhak meraih kemenangan. Langkah ini lebih tepat ketimbang melakukan pemakzulan.
“Meski PBB mengusung pasangan Thaib-Abdul Gani, saya tidak happy dengan kemenangan itu. Sebab, awalnya calon kami dinyatakan kalah,” ungkap Yusron.
Sudah sepatutnya konflik Malut menjadi pelajaran bagi penyelenggara Pilkada. Kasus Pilkada Malut menunjukkan betapa sulitnya menghasilkan pilkada berkualitas dan hasilnya dapat diterima semua pihak.
Untuk jangka panjang, KPU seharusnya mampu menjaga netralitas dan profesionalitas. Dan ini adalah pilihan wajib penyelenggara pilkada untuk menjadikan pesta demokrasi sebagai hal biasa dalam kehidupan parpol, aktor politik, dan masyarakat pemilih.[L4]

