Arsip Penulis

Pilkada Maluku Utara | Pelanggaran UUD 1945| Pemakzulan Presiden

Oktober 30, 2008

Pintu Pemakzulan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terbuka lebar apabila pemerintah pusat memaksakan diri melantik Pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara Thaib Armaiyn-Abdul Ghani Kasuba sebagai Gubernur dan Wakil Gubenur pada Senin (29/9) pukul 14.00 WIT, yang masih dalam sengketa.

Keputusan tersebut diambil secara mendadak menyusul fax dari Departemen Dalam Negeri Nomor 121.82/2961/s.1 yang meminta DPRD menyusun angenda rapat paripurna istimewa untuk pelantikan gubernur dan wakil gubernur Maluku Utara.

“Kita tetap harus menghormati amanat konstitusi (UUD Negara Repulik Indonesia) pasal 22 E ayat 5 yang berbunyi :“Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap dan mandiri”, demikian diungkapkan Ir. Sayuti Asyathri, Wakil Ketua Komisi II DPR RI di Jakarta (29/9) dini hari.

“Setelah disahkan Undang Undang nomor 22 tahun 2007 tentang Penyelanggaran Pemilu maka profil KPU telah ditegaskan kedudukannya sesuai dengan amanat konstitusi tersebut terutama untuk menjaga sifat-sifatnya yang bersifat nasional, tetap dan mandiri. Artinya KPU yang baru dibentuk berdasarkan undang undang tersebut tidak memberi peluang untuk adanya intervensi apapun baik oleh lembaga lembaga negara yang lain maupun oleh partai dan kekuatan politik”, ungkapnya.

Sayuti melanjutkan, “Keputusan KPU tentang hasil Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara dengan demikian setelah dikirimkan oleh KPU melalui DPRD kepada Presiden tidak boleh dirubah oleh Presiden dengan pasangan yang lain yang tidak dinyatakan menang oleh KPU Provinsi”.

“Presiden hanya memiliki kewenangan untuk menetapkan pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur yang diajukan oleh KPU tersebut dalam waktu paling lama 30 hari setelah tanggal pengajuan. Hal ini sesuai dengan ketentuan dan amanat pasal 109 ayat (4) Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004. Kalau Presiden tetap memutuskan untuk mengesahkan pasangan lain selain yang diusulkan oleh KPU maka para pihak yang memiliki legal standing dapat mengajukan gugatan atas presiden pada Mahkamah Konstitusi bahwa Presiden dianggap telah melanggar konstitusi”, kata Ketua Litbang PAN ini.

“Sesuai dengan konstruksi ketentuan dalam Undang Undang Dasar Republik Indonesia pasal 7A yang berbunyi :

Presiden dan atau wakil presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan Wakil Presiden.

Dalam pasal 7b ayat (2), dikatakan bahwa :
Pendapat DPR bahwa Presiden dan atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum tersebut atapun telah tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan atau Wakil Presiden adalah dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan DPR.

Adapun pendapat DPR tersebut dapat didahului dengan gugatan oleh yang memiliki legal standing yang kemudian hasilnya dapat digunakan oleh DPR untuk memproses secara formal sebagai formalitas untuk memenuhi ketentuan pasal 7A dan seterusnya 7B ayat (1), (2), (3), (4), (5), (6), dan (7)”, ungkapnya meyakinkan.

“Konstruksi Undang Undang Dasar tentang pemakzulan memberi peluang DPR dapat mengajukan pemakzulan presiden kepada MPR dengan cara yang lebih ringkas atau jalan pintas dengan hanya melakukan sedikit perubahan atas tata tertib DPR yang memberi kewenangan kepada DPR untuk memproses usulan pemakzulan berdasarkan hasil putusan dari gugatan yang diajukan oleh yang memiliki legal standing. Perubahan tata tertib tersebut adalah turunan dari amanat konstitusi pasal 7A yang memberikan kewenangan kepada DPR untuk memberikan pendapat dalam rangka pemakzulan presiden / wakil presiden”, kata Alumni UI ini.

“Melihat posisi legal yang seperti itu mestinya siapa saja Presiden yang memiliki kewarasan konstitusi tidak akan nekad untuk memutuskan pemenang pilkada Gubernur / Wakil Gubernur yang tidak sesuai dengan keputusan KPU. Makanya kita hampir tidak pernah percaya bahwa Presiden yang selama ini terkenal sangat waras konstitusi, mau mengambil satu tindakan yang begitu tidak waras secara konstitusi, satu istilah yang untuk pertama kalinya digunakan oleh DR. Thamrin Amal Tomagola khusus terkait dengan pilkada Maluku Utara, apalagi keputusan tersebut dibuat dalam bulan ramadhan, beberapa hari sebelum Idul Fitri. Artinya Presiden tiba-tiba menjadi sangat tidak arif dan bijaksana terhadap kondisi damai di Maluku Utara dalam suasana yang kental dalam silaturahmui dan saling memaafkan tiba-tiba dirusak oleh sebuah keputusan yang bisa dianggap merusak kedamaian Ramadhan dan Idul Fitri”, kata Sekretaris FPAN MPR RI ini.

“Sebenarnya mengingat masa jabatan Presiden yang sudah tinggal sedikit lagi, impeachment terhadap Presiden tidak efisien dan bisa menimbulkan instabilitas politik yang menggangu kehidupan berbangsa dan bernegara, tetapi pelanggaran konstitusi tersebut bisa membawa dampak yang jauh lebih parah yaitu ketidakpastian hasil-hasil pemilu legislatif dan presiden tahun 2009 nanti. Yaitu apapun hasil pemilu nanti bisa saja tidak diterima oleh Presiden dan di intervensi kewenangan KPU sehingga menimbulkan dampak lebih besar terhadap nasib perjalanan bangsa kita ke depan”, ungkap pria penggemar filsafat Islam ini mengakhiri pembicaraan.

‘Kerikil Malut’ untuk SBY

Oktober 30, 2008

INILAH.COM, Jakarta – Konflik Pemilihan gubernur Maluku Utara (Malut) belum juga tuntas. Sikap Presiden SBY yang melantik duet pasangan Thaib Armayn-Abdul Gani Kasuba menuai perlawanan. Tidak tanggung-tanggung, Partai Amanat Nasional (PAN) menggagas pemakzulan (impeachment) terhadap SBY. Hanya gertak sambal?

Usai pelantikan Thaib-Gani sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Malut. Fraksi PAN langsung melancarkan tembakan kepada pemerintah. Tak tanggung-tanggung, F-PAN akan mengajukan interpelasi ke pemerintah pada sidang paripurna DPR.

“Kita sudah siapkan daftar inventarisasi masalah hukum dan akan menelaahnya. Fraksi PAN pun sudah siap,” ujar anggota F-PAN Sayuti Asyathiri, baru-baru ini.

Selain interpelasi, menurut Sayuti, PAN akan menggugat Presiden SBY ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sekali lagi, gugatan tersebut terkait ngototnya pemerintah yang melantik Thaib-Gani dinilai telah melanggar konstitusi.

Konstitusi yang dilanggar, kata Sayuti, adalah Pasal 22 huruf E ayat 5 UUD 1945 tentang penyelenggara pemilu berskala nasional, bebas dan mandiri adalah KPU. Begitupun Pilkada yang dinilainya telah tertuang pada pasal 4 UU No. 22 tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pemilu.

“Ketentuan sah atau tidaknya pilkada ditetapkan oleh KPU, selain itu adalah ilegal,” tegas Sayuti.

Menghadapi kecaman PAN, kubu SBY pun tak tinggal diam. Partai Demokrat balik menuding argumentasi PAN sebagai akal-akalan dan bagian manuver politik jelang pemilu. Padahal, kata Sekjen Partai Demokrat Marzuki Alie, sudah jelas pemutus sengketa hasil Pilkada adalah Mahkamah Agung.

“Mana yang akan dimakzulkan, konstitusi mana yang dilanggar, konstitusi PAN? Dosanya apa,” cetus Marzuki Alie.

Namun pendapat berbeda justru diungkapkan anggota Fungsionaris Partai Bulan Bintang (PBB) Yusron Ihza Mahendra. Meskipun menjadi salah satu partai pengusung pasangan Thaib-Gani, langkah pemerintah dalam penyelesaian kasus pilkada Malut salah kaprah. Pemerintah tidak berwenang memutuskan kemenangan bagi salah satu calon.

“Yang paling berwenang menentukan kemenangan adalah KPU,” ujar Yusron ketika berbincang dengan INILAH.COM di Jakarta, Senin (6/10).

Dalam pandangan Wakil Ketua Komisi I DPR ini, KPUD harus serius melakukan penyelidikan kembali untuk menentukan siapa pihak yang berhak meraih kemenangan. Langkah ini lebih tepat ketimbang melakukan pemakzulan.

“Meski PBB mengusung pasangan Thaib-Abdul Gani, saya tidak happy dengan kemenangan itu. Sebab, awalnya calon kami dinyatakan kalah,” ungkap Yusron.

Sudah sepatutnya konflik Malut menjadi pelajaran bagi penyelenggara Pilkada. Kasus Pilkada Malut menunjukkan betapa sulitnya menghasilkan pilkada berkualitas dan hasilnya dapat diterima semua pihak.

Untuk jangka panjang, KPU seharusnya mampu menjaga netralitas dan profesionalitas. Dan ini adalah pilihan wajib penyelenggara pilkada untuk menjadikan pesta demokrasi sebagai hal biasa dalam kehidupan parpol, aktor politik, dan masyarakat pemilih.[L4]

76 Anggota DPR Ajukan Angket Pilkada Malut

Oktober 30, 2008

INILAH.COM, Jakarta – Terbitnya Kepres tentang pelantikan pasangan Thaib Armayn/Gani Kasuba sebagai Gubernur dan Wagub Maluku Utara (Malut) yang dinilai cacat dan melanggar konstitusi membuat gerah 76 anggota DPR. Mereka mengajukan hak angket yang akan dibahas pada rapat paripurna.

“Pengajuan angket ini merupakan bagian dari tugas DPR untuk menjalankan fungsi pengawasan kepada pemerintah,” kata Ketua DPR Agung Laksono di gedung DPR, Jakarta, Selasa (28/10).

Ditanya apakah pengajuan angket DPR itu nantinya akan menganulir pelantikan Thaib sebagai Gubernur Malut, secara diplomatis Agung mengatakan bahwa pihaknya masih akan menunggu perkembangan pembahasannya. “Tapi yang jelas semua itu ‘base’-nya harus konstitusi,” ujarnya.

Sementara itu di tempat yang sama, anggota Fraksi Partai Golkar yang juga kandidat Gubernur Malut Abdul Gafur mengatakan bahwa jumlah anggota DPR yang bertanda tangan untuk pengajuan hak angket tersebut sudah jauh dari mencukupi. Ditegaskannya bahwa jumlah minimal anggota DPR untuk bisa mengajukan hak angket itu adalah 10 orang.

“Jadi jumlah ini sudah cukup untuk mengajukan angket,” katanya seraya menjelaskan ke-76 anggota DPR itu berasal dari FPG, FPAN, FPPP, FPDS, FBPD dan FPDIP.

Soal tujuan pengajuan hak angket DPR, Gafur menjelaskan bahwa arah usulan itu untuk meluruskan apa yang telah dilanggar pemerintah dengan kewenangannya menentukan pasangan terpilih hasil pilkada.

Menurut peraturan perundang-undangan yang ada, pihak yang berwenang menentukan pasangan terpilih dalam pilkada adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pemerintah hanya berperan mengesahkan serta melantik pasangan calon yang telah dinyatakan menang oleh KPU. [*/L8]

DPR siapkan hak angket kasus Pilkada Maluku Utara

Oktober 30, 2008

Sabtu, 11 Oktober 08

Jakarta, Koran Internet: Anggota Fraksi Amanat Nasional (FPAN) DPR RI Sayuti Asyathri mengatakan pihaknya sedang mempersiapkan penggunaan hak angket DPR RI untuk menyelidiki dugaan pelanggaran konstitusi dalam penetapan dan pelantikan pasangan Thaib Armayn-Abdul Gani Kasuba sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara.

“Kita sedang menyusun pengantarnya, Insya Allah minggu depan sudah mulai jalan,” katanya dalam acara diskusi yang diselenggarakan Terawang Jumat (Indonesian Club) tentang Penetapan Hasil Pilkada Malut di Jakarta, Jumat.

Selain Sayuti, pembicara lain dalam diskusi tersebut adalah mantan calon wakil gubernur Malut Abdurrahim Fabanyo, Staf Khusus Presiden bidang Pertahanan dan Keamanan Irvan Edison dan praktisi hukum Eggy Sudjana.

Sayuti yang juga Wakil Ketua Komisi II DPR RI itu mengatakan telah terjadi pelanggaran konstitusi dalam penetapan pasangan gubernur Malut tersebut karena dalam UUD 1945 ditegaskan bahwa pemilihan umum diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang bersifat tetap dan mandiri.

Dalam ketentuan UU, katanya, disebutkan bahwa KPU memiliki hak untuk mengesahkan pasangan gubernur dan wakil gubernur. “Karena itu, Presiden seharusnya hanya bertugas mengesahkan apa yang telah diputuskan KPU, bukan menetapkannya sendiri,” katanya.

Ia menambahkan, KPU sudah mengeluhkan ke Komisi II DPR bahwa mereka telah memutuskan pemenang Pilkada Malut adalah pasangan Abdul Gafur-Abdurrahim Fabanyo, tetapi pemerintah ternyata memutuskan lain.

“Jadi, saya berharap masalah ini segera diselesaikan bersama dengan meletakkan kembali sesuai hukum melalui penyelesaian damai di tingkat nasional dengan cara yag baik. Dan masyarakat kami minta tenang dan bersabar menunggu,” katanya.

Sebelumnya, pemerintah melalui Keputusan Presiden telah menetapkan pasangan Thaib Armayn-Abdul Gani Kasuba sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara dan pelantikan kedua pejabat itu telah dilaksanakan pada 29 September 2008 lalu oleh Menteri Dalam Negeri Mardiyanto.

Sementara itu, Abdurrahim Fabanyo dalam diskusi itu memaparkan kronologis proses Pilkada Malut hingga pelantikan gubernur terpilih yang dinilainya telah mencederai proses demokrasi.

Karena itu, dia dan Abdul Gafur berencana mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilkada Malut tersebut serta ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Staf Khusus Presiden bidang Pertahanan dan Keamanan Irvan Edison menyatakan prihatin dengan apa yang terjadi dalam proses Pilkada Malut tersebut.

“Kalau memang ada pelanggaran dalam keputusan pemerintah tersebut, sebaiknya dibawa ke jalur hukum agar dapat keputusan yang adil. Jangan sampai keputusan ini menimbulkan kegoncangan di masyarakat yang bisa menggangu stabilitas di sana,” katanya.

Ia juga menyarankan agar sesama rekannya (staf khusus presiden) yang berwenang memberi saran kepada presiden agar memberi masukan dan saran yang benar terhadap persoalan Pilkada Malut tersebut.

Praktisi hukum Eggy Sudjana mengatakan selain langkah hukum, maka yang perlu dilakukan adalah pengerahan massa untuk “menggugat” keputusan pemerintah yang menetapkan Thaib Armaiyn-Gani Kasuba sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Malut.

Sebelumnya, kepada pers di Jakarta, Kamis (9/10), Abdul Gafur menegaskan bahwa Keppres yang menetapkan Thaib Armaiyn-Gani Kasuba sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Malut cacat hukum karena melanggar peraturan perundang-undangan yang ada, serta bersifat menzalimi pihaknya.

“Keppres cacat hukum di mana dalam klausul menimbang tidak berdasarkan atas fakta-fakta hukum yang komprehensif,” katanya.

Mantan Menpora di era Orde Baru itu mengatakan argumentasi yang disampaikan Mendagri bahwa Mahkamah Agung (MA) adalah pihak yang berwenang menilai masalah Pilkada Malut serta menentukan siapa pemenangnya, bukan KPU provinsi atau pun KPU pusat, adalah bentuk kekonyolan serta kesewenang-wenangan.(Ken/Ant)

PAN Berancang-ancang Ajukan Angket

Oktober 30, 2008
Kamis, 9 Oktober 2008 | 06:51 WIB

JAKARTA, KAMIS- Setelah sempat memunculkan wacana pemakzulan (impeachment), Partai Amanat Nasional berancang-ancang mengajukan usul hak angket atas rangkaian kasus dalam pemilihan dan penetapan Gubernur Maluku Utara. Selama ini pernyataan yang disampaikan pihak pemerintah dianggap sudah memadai untuk mendorong penyelidikan atas rangkaian pemilihan kepala daerah yang berujung pada pelantikan Thaib Armaiyn-Abdul Ghani Kasuba sebagai Gubernur-Wakil Gubernur Maluku Utara.

Menurut Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan PAN Sayuti Asyathri, Rabu (8/10) siang, pernyataan pemerintah menyangkut Pilkada Maluku Utara tidak benar. Tidak ada putusan Mahkamah Agung yang dapat dijadikan dasar untuk melantik pasangan Thaib-Kasuba. Putusan Mahkamah Agung atas sengketa hasil Pilkada Maluku Utara berisi perintah penghitungan suara ulang di tiga kecamatan. Putusan itu sudah dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sesuai kewenangan yang ditentukan peraturan perundang-undangan. Justru dipertanyakan jika pemerintah justru berpegang pada putusan ilegal.

”Bagaimana bisa berpegang pada hasil rekapitulasi di hotel, tanpa saksi, dan oleh KPU daerah yang ilegal?” ujar Sayuti.

Semula PAN berencana menyiapkan pemakzulan terhadap Presiden yang memerintahkan pelantikan Thaib-Kasuba sebagai Gubernur-Wakil Gubernur Maluku Utara. Pelantikan itu dianggap dipaksakan karena pasangan yang dinyatakan menang oleh KPU pusat adalah Abdul Gafur-Abd Rahim Fabanyo.

Ketua Fraksi Partai Golkar DPR Priyo Budi Santoso secara terpisah menyatakan, keputusan pemerintah melantik Thaib-Kasuba memang amat mengejutkan, tetapi Fraksi Partai Golkar tidak pernah berpikir tentang pemakzulan. Partai Golkar tetap berkomitmen menjaga keberlangsungan pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono-M Jusuf Kalla.

”Kami lebih memilih mempertanyakan alasan Menteri Dalam Negeri (melantik Thaib-Kasuba),” ujar Priyo.

Menurut Priyo, Partai Golkar tidak pernah keberatan dengan pelantikan tersebut jika dasarnya adalah aturan hukum dan asas keadilan. Di luar alasan tersebut, Partai Golkar akan melakukan langkah hukum dan politik, termasuk interpelasi. (DIK)

Sidik Pramono
Sent from my BlackBerry © Wireless device from XL GPRS/EDGE/3G Network

KPU MALUKU UTARA PERKARAKAN PRESIDEN KE MK

Oktober 30, 2008

Babak baru sengketa pilkada Maluku Utara. KPU setempat menilai Presiden SBY telah mengambil alih kewenangannya. Kuasa Hukum KPU Maluku Utara mendaftarkan perkara sengketa kewenangan antar lembaga negara ke MK.

Thaib Armaiyn dan Abdul Ghani Kasuba telah dilantik secara resmi menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara (Malut). Pelantikan dilangsungkan meski pendukung pasangan Abdul Ghafur dan Abdurrahim Fabanyo, seteru Thaib-Kasuba di pilkada, menggelar aksi demonstrasi. Pelantikan dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri Mardiyanto pada 29 September lalu. 

Meski sudah dilakukan pelantikan, sengketa pilkada Malut rupanya belum menunjukan tanda-tanda berhenti. Letupan dan konflik antar pendukung kedua pasangan masih terus terjadi. Dari segi hukum, sengketa pilkada Maluku Utara itu  juga belum final. Malah bisa dibilang memasuki babak baru lagi. Gelanggang tempat sengketa itu adalah ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK). 

Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku Utara (KPU Malut) baru saja mendaftarkan perkara sengketa kewenangan lembaga negara ke MK. Bambang Widjojanto, kuasa hukum KPU Malut, menjelaskan permohonan ini untuk ‘menggugat’ tindakan Presiden yang dinilai telah melampaui kewenangan. “Ini sengketa kewenangan antar lembaga negara,” ujarnya di Gedung MK, Selasa (28/10). Mengaku mendapat mandat dari KPU Pusat, KPU Malut bertindak sebagai pemohon dan Presiden sebagai termohon.

Bambang mempersoalkan tindakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan Keppres No. 85/P Tahun 2008 mengenai penetapan calon terpilih Gubernur dan Wagub Malut. Keppres yang ‘memenangkan’ pasangan Thaib-Kasuba itu dianggap mengambil alih kewenangan KPU Malut selaku penyelenggara pemilihan umum. Pasalnya, Keppres tersebut tak berdasarkan penghitungan suara oleh KPU Malut yang sah.

Bambang menjelaskan Keppres tersebut keluar berdasarkan penghitungan yang dikeluarkan Ketua KPU Malut saat itu, Rahmi Husen dan salah seorang anggota KPU Malut. Hasil penghitungan memang menyatakan Thaib-Kasuba sebagai pemenang. Namun, penghitungan ini dianggap cacat hukum, karena keduanya telah dipecat oleh KPU Pusat. “Kami anggap tindakan Presiden itu sebagai satu tindakan yang mengingkari prinsip atau sifat kemandirian dari KPU,” tutur Bambang. Ia mengutip Pasal 22E UUD 1945 yang menyatakan KPU mempunyai kewenangan menyelenggarakan pemilu yang salah satu sifatnya, mandiri.

Seharusnya, lanjut Bambang, Presiden SBY mengacuhkan saja penghitungan suara oleh dua petinggi KPU Malut yang telah diberhentikan itu. ”Semestinya (dasarnya,-red) dari KPU Provinsi yang sah,” tuturnya. Bambang mengingatkan Pasal 109 UU Pemda yang berbunyi pelantikan berdasarkan berita acara penetapan pasangan calon terpilih dari KPU Provinsi untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan.

Jadi, kata Bambang, bila Presiden mengacu bukan pada lembaga yang sah, tindakan itu merupakan pengambilalihan kewenangan KPU Provinsi. “Jadi logikanya sederhana saja,” tambahnya.

Menurut Bambang, bila kasus semacam ini dibiarkan maka ke depan akan menjadi preseden buruk. “Ini akan berimplikasi pada Pemilu 2009,” tuturnya. Ia khawatir pada pemilu 2009 nanti akan terjadi lagi pengambilalihan kewenangan KPU oleh Presiden. “Ini bukan masalah sengketa lagi. Tapi kedaulatan rakyat,” tambahnya. 

SKLN Kedua

Bambang mungkin perlu mengingat kembali sejarah pilkada Malut ini di MK. Berdasarkan catatan hukumonline, KPU Malut pernah mengajukan perkara sengketa kewenangan lembaga negara. Kala itu, KPU Malut bersengketa dengan KPU Pusat. Para pemohonnya adalah Ketua KPU Malut Rahmi Husen dan dua anggotanya Nurbaya H Soleman serta Zainuddin Husain.

Namun, permohonan ini tak berakhir sampai putusan. Rahmi buru-buru mencabut perkara ini. Ia beralasan ingin lebih berkonsentrasi menghadapi sengketa pilkada di MA.

Jimly Asshiddiqie yang kala itu bertindak sebagai Ketua Majelis sempat mempertanyakan penarikan perkara ini. “Apakah murni alasan hukum atau karena pemohon dalam keadaan terpaksa?” tanyanya. Bila ada tekanan, lanjutnya, maka MK akan menolak pencabutan permohonan ini. Akhirnya, MK memang mengabulkan pencabutan, karena Rahmi meyakinkan tak ada pemaksaan atau tekanan untuk mencabut permohonan.

Namun, Jimly tak lupa memberikan petuah di akhir sidang pencabutan permohonan itu. Konsekuensi dari penarikan permohonan ini adalah pemohon tak bisa mengajukan permohonan yang sama. “Menyatakan para pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan sengketa kewenangan lembaga negara antara Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku Utara terhadap Komisi Pemilihan Umum,” demikian salah satu bunyi ketetapan MK terkait pencabutan perkara tersebut.

Dalam ilmu hukum, kondisi di atas dikenal sebagai asas nebis in idem. Persoalannya, apakah permohonan KPU Malut kali ini bisa terhambat dengan ketentuan tersebut? Meski kali ini ada sedikit perbedaan. Yaitu, termohonnya berbeda. Tinggal bagaimana para hakim konstitusi memutuskannya.
 
(Ali)

Sumber: http://www.hukumonline.com/detail.asp?id=20386&cl=Berita

PAN Siapkan Pemakzulan Terhadap Yudhoyono

Oktober 23, 2008
Senin, 29 September 2008 | 21:12 WIB

JAKARTA, SENIN- Partai Amanat Nasional menyiapkan pemakzulan terhadap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang memerintahkan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara Thaib Armaiyn-Abdul Ghani Kasuba pada hari Senin (29/9) siang tadi. Pasalnya, pelantikan ini dinilai melanggar UUD 1945. Pemakzulan ini harus dilakukan agar konstitusi tidak dilecehkan.

“Proses pemakzulan terhadap presiden itu akan segera dilakukan dengan memulai prosesnya mengadukan ke MK bahwa presiden sudah melanggar konstitusi,” kata Ketua Badan Penelitian dan Pengembangan PAN Sayuti Asyathri di Jakarta, Senin (29/9) malam.

Menurut Sayuti, pintu pemakzulan terhadap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sudah terbuka lebar setelah pemerintah pusat memaksakan diri melantik pasangan Thaib-Kasuba sebagai Gubernur dan Wakil Gubenur Maluku Utara. Padahal, masih dalam sengketa. 

“Kita tetap harus menghormati amanat konstitusi pasal 22 E ayat 5 yang berbunyi pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap dan mandiri,” ujar Sayuti. 

Setelah disahkan Undang Undang nomor 22 tahun 2007 tentang Penyelanggaran Pemilu, menurut Sayuti, maka profil KPU telah ditegaskan kedudukannya sesuai dengan amanat konstitusi tersebut, terutama untuk menjaga sifat-sifatnya yang bersifat nasional, tetap dan mandiri.

Artinya, KPU yang baru dibentuk berdasarkan undang-undang tersebut tidak memberi peluang untuk adanya intervensi apapun, baik oleh lembaga negara yang lain maupun partai dan kekuatan politik.

Sayuti mengatakan, keputusan KPU tentang hasil pilkada gubernur dan wakil gubernur Maluku Utara yang dikirimkan oleh KPU melalui DPRD kepada Presiden tidak boleh diubah Presiden dengan pasangan yang lain yang tidak dinyatakan menang oleh KPU Provinsi.

Presiden hanya memiliki kewenangan untuk menetapkan pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur yang diajukan oleh KPU tersebut dalam waktu paling lama 30 hari setelah tanggal pengajuan. Hal ini sesuai dengan ketentuan dan amanat pasal 109 ayat (4) Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004. 

“Karena Presiden tetap memutuskan untuk mengesahkan pasangan lain selain yang diusulkan oleh KPU, maka para pihak yang memiliki legal standing dapat mengajukan gugatan atas presiden pada Mahkamah Konstitusi bahwa Presiden dianggap telah melanggar konstitusi,” ujar Sayuti.

Konstruksi UUD tentang pemakzulan, menurut Sayuti, telah memberi peluang DPR dapat mengajukan pemakzulan presiden kepada MPR dengan cara yang lebih ringkas atau jalan pintas dengan hanya melakukan sedikit perubahan atas tata tertib DPR yang memberi kewenangan kepada DPR untuk memproses usulan pemakzulan berdasarkan hasil putusan dari gugatan yang diajukan oleh yang memiliki legal standing.

Perubahan tata tertib tersebut adalah turunan dari amanat konstitusi pasal 7A yang memberikan kewenangan kepada DPR untuk memberikan pendapat dalam rangka pemakzulan presiden/wakil presiden.

“Melihat posisi legal yang seperti itu mestinya siapa saja Presiden yang memiliki kewarasan konstitusi tidak akan nekad untuk memutuskan pemenang pilkada gubernur/wakil gubernur yang tidak sesuai dengan keputusan KPU. Makanya kita hampir tidak pernah percaya bahwa Presiden yang selama ini terkenal sangat waras konstitusi, mau mengambil satu tindakan yang begitu tidak waras secara konstitusi,” ujarnya.

Caleg PAN untuk Daerah Pemilihan DKI Jakarta Tiga Alip Purnomo mengatakan, langkah presiden yang membiarkan dirinya tiba-tiba menjadi sangat tidak arif dan bijaksana terhadap kondisi damai di Maluku Utara, amat disayangkan.

Sebenarnya, menurut Alip, mengingat masa jabatan Presiden yang sudah tinggal sedikit lagi, pemakzulan terhadap Presiden tidak efisien dan bisa menimbulkan instabilitas politik yang menggangu kehidupan berbangsa dan bernegara. Tetapi pelanggaran konstitusi tersebut, jika dibiarkan bisa membawa dampak yang jauh lebih parah yaitu ketidakpastian hasil-hasil pemilu legislatif dan presiden tahun 2009 nanti.
 ”Yaitu apapun hasil pemilu nanti bisa saja tidak diterima oleh Presiden dan dia intervensi kewenangan KPU sehingga menimbulkan dampak lebih besar terhadap nasib perjalanan bangsa kita ke depan,” ujarnya.
Wisnu Dewabrata
Sent from my BlackBerry © Wireless device from XL GPRS/EDGE/3G Network

Caleg Khawatirkan Preseden Maluku Utara

Oktober 23, 2008
Rabu, 15 Oktober 2008 | 12:53 WIB

JAKARTA, RABU — Proses penghitungan yang dilakukan di hotel dan tanpa saksi yang dijadikan dasar pegangan bagi pemerintah dalam memutus sengketa Pilkada Maluku Utara dikhawatirkan menjadi preseden buruk dalam pelaksanaan pemilu mendatang.

“Artinya, tidak ada jaminan suara pemilih akan aman jika ada sengketa hasil pemilu dan dilakukan penghitungan ulang,” ujar calon anggota legislatif dari Partai Amanat Nasional, Alip Purnomo, untuk Daerah Pemilihan DKI Jakarta III di Jakarta, Rabu (15/10).

Terlepas dari sengketa pelantikan Gubernur Maluku Utara, menurut Alip, langkah pemerintah semacam ini betul-betul mengkhawatirkan proses demokrasi. Demokratisasi akan menjadi kacau ketika pemerintah melakukan intervensi proses pemilu. “Kita tidak ingin suara pendukung kita hilang karena pemerintah memakai preseden Maluku Utara ketika melakukan proses perhitungan ulang,” ujarnya.
MAM
Sent from my BlackBerry © Wireless device from XL GPRS/EDGE/3G Network

Oktober 15, 2008

KATA KUNCI

“Kalau membela diri, membela hak-hak politik, membela hak sebagai kontestan pemilu itu baik bagi PKS, kenapa menjadi buruk dan cela bagi PAN. Kalau perbuatan tersebut buruk dan tercela kenapa PKS juga tetap melakukan. Pilkada Depok, Kalimantan Timur, dan mungkin yang lainnya akan menjadi saksinya”.

(Alip Purnomo)

SERUAN MORAL KADER PAN UNTUK PKS*

Oktober 14, 2008

Telah berkali-kali Fraksi PKS DPR membuat pernyataan di media massa yang pada dasarnya bersifat menyerang dan menyakiti bahwa F-PAN tidak siap menerima kekalahan dalam soal hasil Pilkada Malut. Saya ingin mengingatkan PKS dengan pernyataannya tersebut bahwa tolong diperiksa kembali semua dokumentasi sikap dan pernyataan PAN selama ini apakah pernah menyinggung fraksi lain, khususnya PKS dalam soal Pilkada Malut? Bahkan dalam soal hasil Pilkada Depok di mana PKS berdemonstrasi pagi, siang, dan malam menolak kekalahan mereka, apakah PAN pernah membuat pernyataan yang mengecam PKS sebagai partai yang tidak siap menerima kekalahan? Bahkan terhadap kemenangan calon Gubernur yang didukung PAN di Kalimantan Timur yang telah memenangkan Pilkada tetapi oleh KPU provinsi dengan alasan merujuk ke undang undang baru hasil amandemen terhadap undang undang no 32 tahun 2004 tentang syarat dinyatakan menang dalam satu putaran adalah minimal 30 % yang oleh calon dukungan PAN dianggap kontroversial soal masa berlakunya, apakah PAN memobilisasi penolakan terhadap putusan KPU tersebut? Apakah PAN menyinggung PKS yang tetap meminta agar dilakukan Pilkada putaran kedua sebagai partai yang tidak siap menerima kekalahan?

Semua sikap PAN tersebut diatas yang tidak menyinggung dan menyakiti Fraksi lain dalam soal Pilkada, khususnya Fraksi PKS dan lebih khusus lagi dalam soal Pilkada Malut adalah karena PAN ingin tetap memperjuangkan kepentingan akuntabilitas penyelenggaran pemilu serta perwujudan suatu kepemimpinan pemerintahan daerah yang akuntabel dan kredibel tetap berlangsung dalam koridor sistem hukum dan politik nasional. PKS bertanya kenapa PAN ngotot dalam soal ini. Jawabnya ya, karena PAN menolak dengan keras tindakan pemerintah yang membajak kewenangan KPU dengan mendukung suatu sistem kecurangan yang berpola, yaitu penghitungan di lakukan di hotel di Jakarta tanpa saksi dan oleh KPU yang sudah dinonaktifkan, PAN juga menolak dengan keras untuk mengakui terbentuknya kepemimpinan pemerintahan daerah yang tidak lahir dari suatu sistem seleksi yang adil dan jujur sehingga akan menimbulkan konflik dan kekecewaan di tengah masyarakat dan selanjutnya hanya akan menjauhkan rakyat dari pemenuhan hak dan kebutuhan dasar mereka yang selama ini sudah terabaikan.

Dalam soal ini, rasanya PAN lebih memiliki alasan moral untuk bertanya mengapa ketika kecurangan itu menguntungankan PKS, walaupun menimbulkan konflik dan keputusasaan rakyat yang semakin tidak berdaya, tetapi PKS tetap membelanya yang artinya membela semua mata rantai kecurangan dalam Pilkada Malut? Bahkan tidak hanya sampai di situ, dalam melakukan pembelaan terhadap kecurangan tersebut, PKS menyerang dan menyakiti PAN dengan mengulang-ulang mengatakan bahwa PAN tidak siap menerima kekalahan. Terkadang saya merenung, sesungguhnya dari mana asal usul enerji keyakinan PKS yang semakin besar sehingga begitu yakin dengan sikap menyerang dan menyakiti fraksi lain dengan pernyataan ber ulang-ulang seperti itu. Dan sering juga terlintas, mungkin PKS terkadang ingin meyakinkan kita semua bahwa jaringannya sudah begitu kuat sehingga siap melakukan tekanan dan pelecehan kepada fraksi lain walaupun demi membela suatu sistem kecurangan.

Saya mengajak kita semua untuk kembali pada fatsun politik parlemen dimana seharusnya sesama fraksi untuk senantiasa berpolitik dalam dan pada koridor hukum dan konstitusi demi menjamin terwujudnya pemenuhan hak-hak rakyat, terutama dalam pendidikan, jaminan kesehatan, kesempatan kerja, pangan dan papan melalui penguatan dan peningkatan kualitas good governance baik di pusat maupun daerah.

 

*Merupakan Tanggapan kader PAN terhadap pernyataan PKS di berbagai media

*Oleh Alip Purnomo, Kader PAN, Calon Anggota DPR RI RI Dapil DKI Jakarta III (Jakarta Utara, Jakarta Barat, dan Kepulauan Seribu)