JAKARTA, KAMIS- Setelah sempat memunculkan wacana pemakzulan (impeachment), Partai Amanat Nasional berancang-ancang mengajukan usul hak angket atas rangkaian kasus dalam pemilihan dan penetapan Gubernur Maluku Utara. Selama ini pernyataan yang disampaikan pihak pemerintah dianggap sudah memadai untuk mendorong penyelidikan atas rangkaian pemilihan kepala daerah yang berujung pada pelantikan Thaib Armaiyn-Abdul Ghani Kasuba sebagai Gubernur-Wakil Gubernur Maluku Utara.
Menurut Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan PAN Sayuti Asyathri, Rabu (8/10) siang, pernyataan pemerintah menyangkut Pilkada Maluku Utara tidak benar. Tidak ada putusan Mahkamah Agung yang dapat dijadikan dasar untuk melantik pasangan Thaib-Kasuba. Putusan Mahkamah Agung atas sengketa hasil Pilkada Maluku Utara berisi perintah penghitungan suara ulang di tiga kecamatan. Putusan itu sudah dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sesuai kewenangan yang ditentukan peraturan perundang-undangan. Justru dipertanyakan jika pemerintah justru berpegang pada putusan ilegal.
”Bagaimana bisa berpegang pada hasil rekapitulasi di hotel, tanpa saksi, dan oleh KPU daerah yang ilegal?” ujar Sayuti.
Semula PAN berencana menyiapkan pemakzulan terhadap Presiden yang memerintahkan pelantikan Thaib-Kasuba sebagai Gubernur-Wakil Gubernur Maluku Utara. Pelantikan itu dianggap dipaksakan karena pasangan yang dinyatakan menang oleh KPU pusat adalah Abdul Gafur-Abd Rahim Fabanyo.
Ketua Fraksi Partai Golkar DPR Priyo Budi Santoso secara terpisah menyatakan, keputusan pemerintah melantik Thaib-Kasuba memang amat mengejutkan, tetapi Fraksi Partai Golkar tidak pernah berpikir tentang pemakzulan. Partai Golkar tetap berkomitmen menjaga keberlangsungan pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono-M Jusuf Kalla.
”Kami lebih memilih mempertanyakan alasan Menteri Dalam Negeri (melantik Thaib-Kasuba),” ujar Priyo.
Menurut Priyo, Partai Golkar tidak pernah keberatan dengan pelantikan tersebut jika dasarnya adalah aturan hukum dan asas keadilan. Di luar alasan tersebut, Partai Golkar akan melakukan langkah hukum dan politik, termasuk interpelasi. (DIK)
Sidik Pramono
Sent from my BlackBerry © Wireless device from XL GPRS/EDGE/3G Network