Sabtu, 11 Oktober 08
Jakarta, Koran Internet: Anggota Fraksi Amanat Nasional (FPAN) DPR RI Sayuti Asyathri mengatakan pihaknya sedang mempersiapkan penggunaan hak angket DPR RI untuk menyelidiki dugaan pelanggaran konstitusi dalam penetapan dan pelantikan pasangan Thaib Armayn-Abdul Gani Kasuba sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara.
“Kita sedang menyusun pengantarnya, Insya Allah minggu depan sudah mulai jalan,” katanya dalam acara diskusi yang diselenggarakan Terawang Jumat (Indonesian Club) tentang Penetapan Hasil Pilkada Malut di Jakarta, Jumat.
Selain Sayuti, pembicara lain dalam diskusi tersebut adalah mantan calon wakil gubernur Malut Abdurrahim Fabanyo, Staf Khusus Presiden bidang Pertahanan dan Keamanan Irvan Edison dan praktisi hukum Eggy Sudjana.
Sayuti yang juga Wakil Ketua Komisi II DPR RI itu mengatakan telah terjadi pelanggaran konstitusi dalam penetapan pasangan gubernur Malut tersebut karena dalam UUD 1945 ditegaskan bahwa pemilihan umum diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang bersifat tetap dan mandiri.
Dalam ketentuan UU, katanya, disebutkan bahwa KPU memiliki hak untuk mengesahkan pasangan gubernur dan wakil gubernur. “Karena itu, Presiden seharusnya hanya bertugas mengesahkan apa yang telah diputuskan KPU, bukan menetapkannya sendiri,” katanya.
Ia menambahkan, KPU sudah mengeluhkan ke Komisi II DPR bahwa mereka telah memutuskan pemenang Pilkada Malut adalah pasangan Abdul Gafur-Abdurrahim Fabanyo, tetapi pemerintah ternyata memutuskan lain.
“Jadi, saya berharap masalah ini segera diselesaikan bersama dengan meletakkan kembali sesuai hukum melalui penyelesaian damai di tingkat nasional dengan cara yag baik. Dan masyarakat kami minta tenang dan bersabar menunggu,” katanya.
Sebelumnya, pemerintah melalui Keputusan Presiden telah menetapkan pasangan Thaib Armayn-Abdul Gani Kasuba sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara dan pelantikan kedua pejabat itu telah dilaksanakan pada 29 September 2008 lalu oleh Menteri Dalam Negeri Mardiyanto.
Sementara itu, Abdurrahim Fabanyo dalam diskusi itu memaparkan kronologis proses Pilkada Malut hingga pelantikan gubernur terpilih yang dinilainya telah mencederai proses demokrasi.
Karena itu, dia dan Abdul Gafur berencana mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilkada Malut tersebut serta ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Staf Khusus Presiden bidang Pertahanan dan Keamanan Irvan Edison menyatakan prihatin dengan apa yang terjadi dalam proses Pilkada Malut tersebut.
“Kalau memang ada pelanggaran dalam keputusan pemerintah tersebut, sebaiknya dibawa ke jalur hukum agar dapat keputusan yang adil. Jangan sampai keputusan ini menimbulkan kegoncangan di masyarakat yang bisa menggangu stabilitas di sana,” katanya.
Ia juga menyarankan agar sesama rekannya (staf khusus presiden) yang berwenang memberi saran kepada presiden agar memberi masukan dan saran yang benar terhadap persoalan Pilkada Malut tersebut.
Praktisi hukum Eggy Sudjana mengatakan selain langkah hukum, maka yang perlu dilakukan adalah pengerahan massa untuk “menggugat” keputusan pemerintah yang menetapkan Thaib Armaiyn-Gani Kasuba sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Malut.
Sebelumnya, kepada pers di Jakarta, Kamis (9/10), Abdul Gafur menegaskan bahwa Keppres yang menetapkan Thaib Armaiyn-Gani Kasuba sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Malut cacat hukum karena melanggar peraturan perundang-undangan yang ada, serta bersifat menzalimi pihaknya.
“Keppres cacat hukum di mana dalam klausul menimbang tidak berdasarkan atas fakta-fakta hukum yang komprehensif,” katanya.
Mantan Menpora di era Orde Baru itu mengatakan argumentasi yang disampaikan Mendagri bahwa Mahkamah Agung (MA) adalah pihak yang berwenang menilai masalah Pilkada Malut serta menentukan siapa pemenangnya, bukan KPU provinsi atau pun KPU pusat, adalah bentuk kekonyolan serta kesewenang-wenangan.(Ken/Ant)