INILAH.COM, Jakarta – Terbitnya Kepres tentang pelantikan pasangan Thaib Armayn/Gani Kasuba sebagai Gubernur dan Wagub Maluku Utara (Malut) yang dinilai cacat dan melanggar konstitusi membuat gerah 76 anggota DPR. Mereka mengajukan hak angket yang akan dibahas pada rapat paripurna.
“Pengajuan angket ini merupakan bagian dari tugas DPR untuk menjalankan fungsi pengawasan kepada pemerintah,” kata Ketua DPR Agung Laksono di gedung DPR, Jakarta, Selasa (28/10).
Ditanya apakah pengajuan angket DPR itu nantinya akan menganulir pelantikan Thaib sebagai Gubernur Malut, secara diplomatis Agung mengatakan bahwa pihaknya masih akan menunggu perkembangan pembahasannya. “Tapi yang jelas semua itu ‘base’-nya harus konstitusi,” ujarnya.
Sementara itu di tempat yang sama, anggota Fraksi Partai Golkar yang juga kandidat Gubernur Malut Abdul Gafur mengatakan bahwa jumlah anggota DPR yang bertanda tangan untuk pengajuan hak angket tersebut sudah jauh dari mencukupi. Ditegaskannya bahwa jumlah minimal anggota DPR untuk bisa mengajukan hak angket itu adalah 10 orang.
“Jadi jumlah ini sudah cukup untuk mengajukan angket,” katanya seraya menjelaskan ke-76 anggota DPR itu berasal dari FPG, FPAN, FPPP, FPDS, FBPD dan FPDIP.
Soal tujuan pengajuan hak angket DPR, Gafur menjelaskan bahwa arah usulan itu untuk meluruskan apa yang telah dilanggar pemerintah dengan kewenangannya menentukan pasangan terpilih hasil pilkada.
Menurut peraturan perundang-undangan yang ada, pihak yang berwenang menentukan pasangan terpilih dalam pilkada adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pemerintah hanya berperan mengesahkan serta melantik pasangan calon yang telah dinyatakan menang oleh KPU. [*/L8]