PAN Siapkan Pemakzulan Terhadap Yudhoyono

By tabayun
Senin, 29 September 2008 | 21:12 WIB

JAKARTA, SENIN- Partai Amanat Nasional menyiapkan pemakzulan terhadap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang memerintahkan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara Thaib Armaiyn-Abdul Ghani Kasuba pada hari Senin (29/9) siang tadi. Pasalnya, pelantikan ini dinilai melanggar UUD 1945. Pemakzulan ini harus dilakukan agar konstitusi tidak dilecehkan.

“Proses pemakzulan terhadap presiden itu akan segera dilakukan dengan memulai prosesnya mengadukan ke MK bahwa presiden sudah melanggar konstitusi,” kata Ketua Badan Penelitian dan Pengembangan PAN Sayuti Asyathri di Jakarta, Senin (29/9) malam.

Menurut Sayuti, pintu pemakzulan terhadap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sudah terbuka lebar setelah pemerintah pusat memaksakan diri melantik pasangan Thaib-Kasuba sebagai Gubernur dan Wakil Gubenur Maluku Utara. Padahal, masih dalam sengketa. 

“Kita tetap harus menghormati amanat konstitusi pasal 22 E ayat 5 yang berbunyi pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap dan mandiri,” ujar Sayuti. 

Setelah disahkan Undang Undang nomor 22 tahun 2007 tentang Penyelanggaran Pemilu, menurut Sayuti, maka profil KPU telah ditegaskan kedudukannya sesuai dengan amanat konstitusi tersebut, terutama untuk menjaga sifat-sifatnya yang bersifat nasional, tetap dan mandiri.

Artinya, KPU yang baru dibentuk berdasarkan undang-undang tersebut tidak memberi peluang untuk adanya intervensi apapun, baik oleh lembaga negara yang lain maupun partai dan kekuatan politik.

Sayuti mengatakan, keputusan KPU tentang hasil pilkada gubernur dan wakil gubernur Maluku Utara yang dikirimkan oleh KPU melalui DPRD kepada Presiden tidak boleh diubah Presiden dengan pasangan yang lain yang tidak dinyatakan menang oleh KPU Provinsi.

Presiden hanya memiliki kewenangan untuk menetapkan pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur yang diajukan oleh KPU tersebut dalam waktu paling lama 30 hari setelah tanggal pengajuan. Hal ini sesuai dengan ketentuan dan amanat pasal 109 ayat (4) Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004. 

“Karena Presiden tetap memutuskan untuk mengesahkan pasangan lain selain yang diusulkan oleh KPU, maka para pihak yang memiliki legal standing dapat mengajukan gugatan atas presiden pada Mahkamah Konstitusi bahwa Presiden dianggap telah melanggar konstitusi,” ujar Sayuti.

Konstruksi UUD tentang pemakzulan, menurut Sayuti, telah memberi peluang DPR dapat mengajukan pemakzulan presiden kepada MPR dengan cara yang lebih ringkas atau jalan pintas dengan hanya melakukan sedikit perubahan atas tata tertib DPR yang memberi kewenangan kepada DPR untuk memproses usulan pemakzulan berdasarkan hasil putusan dari gugatan yang diajukan oleh yang memiliki legal standing.

Perubahan tata tertib tersebut adalah turunan dari amanat konstitusi pasal 7A yang memberikan kewenangan kepada DPR untuk memberikan pendapat dalam rangka pemakzulan presiden/wakil presiden.

“Melihat posisi legal yang seperti itu mestinya siapa saja Presiden yang memiliki kewarasan konstitusi tidak akan nekad untuk memutuskan pemenang pilkada gubernur/wakil gubernur yang tidak sesuai dengan keputusan KPU. Makanya kita hampir tidak pernah percaya bahwa Presiden yang selama ini terkenal sangat waras konstitusi, mau mengambil satu tindakan yang begitu tidak waras secara konstitusi,” ujarnya.

Caleg PAN untuk Daerah Pemilihan DKI Jakarta Tiga Alip Purnomo mengatakan, langkah presiden yang membiarkan dirinya tiba-tiba menjadi sangat tidak arif dan bijaksana terhadap kondisi damai di Maluku Utara, amat disayangkan.

Sebenarnya, menurut Alip, mengingat masa jabatan Presiden yang sudah tinggal sedikit lagi, pemakzulan terhadap Presiden tidak efisien dan bisa menimbulkan instabilitas politik yang menggangu kehidupan berbangsa dan bernegara. Tetapi pelanggaran konstitusi tersebut, jika dibiarkan bisa membawa dampak yang jauh lebih parah yaitu ketidakpastian hasil-hasil pemilu legislatif dan presiden tahun 2009 nanti.
 ”Yaitu apapun hasil pemilu nanti bisa saja tidak diterima oleh Presiden dan dia intervensi kewenangan KPU sehingga menimbulkan dampak lebih besar terhadap nasib perjalanan bangsa kita ke depan,” ujarnya.
Wisnu Dewabrata
Sent from my BlackBerry © Wireless device from XL GPRS/EDGE/3G Network

Tinggalkan Balasan